RDPU 30 Maret! 5 Poin Tegas Komisi III DPR RI Bela Kasus Amsal Sitepu dari Tuduhan Mark Up Anggaran Video Desa

DesaLinks.id – Dunia kreatif digital Indonesia tengah diguncang isu panas terkait kriminalisasi pekerja seni. Menanggapi desakan publik yang kian menguat, Komisi III DPR RI secara resmi mengumumkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi legislatif terhadap penegakan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi para pelaku industri kreatif digital di tingkat akar rumput.

Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi ketidakadilan substantif yang menimpa rakyat kecil dalam hal ini pada kasus amsal sitepu, khususnya mereka yang bergerak di bidang jasa kreatif. Kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer asal Karo, menjadi alarm keras bagi ekosistem digital di Indonesia.

Duduk Perkara: Tuduhan Mark Up vs Nilai Kreativitas Pada Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up atas jasa pembuatan video promosi di sejumlah desa. Pihak penegak hukum sebelumnya menilai adanya selisih harga yang tidak wajar antara biaya operasional lapangan dengan nilai kontrak yang dibayarkan oleh pemerintah desa.

Namun, narasi hukum ini justru memicu polemik besar. Habiburokhman mengingatkan para penegak hukum bahwa pekerjaan videografi—dan seluruh turunan produk digital lainnya seperti pengembangan software desa adalah bentuk kerja kreatif. Pekerjaan seperti ini tidak bisa diukur hanya dari biaya sewa kamera atau tarif perjalanan dinas. Ada nilai ide, keahlian teknis, dan hak intelektual yang melekat di dalamnya.

Hukum Harus Lindungi Pelaku Kreatif dan Digital

Sudah seharusnya hukum hadir sebagai payung pelindung bagi pelaku kreatif kecil. Di era transformasi digital saat ini, banyak pemuda desa yang mulai merintis karier sebagai pembuat konten digital maupun pengembang perangkat lunak (software) untuk memajukan daerahnya. Jika standar harga jasa mereka selalu dibenturkan dengan audit kaku yang hanya menghitung “biaya fisik”, maka inovasi digital di tingkat desa akan mati.

Kriminalisasi yang terjadi pada Kasus Amsal Sitepu dikhawatirkan akan menimbulkan efek jera bagi para profesional kreatif untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah atau desa. “Penegak hukum harus memahami semangat KUHP dan KUHAP yang baru, yaitu mengedepankan keadilan substantif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada pekerja kreatif, namun tumpul pada kasus korupsi kelas kakap yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dalam skala besar,” tegas Habiburokhman.

Memahami Nilai Mahal Hak Intelektual (HAKI)

Satu poin krusial yang perlu dipahami oleh publik dan aparat adalah bahwa ide dan hak intelektual adalah aset yang mahal nilainya. Sebuah video promosi desa yang mampu menarik ribuan wisatawan atau sistem software desa yang mempermudah layanan publik tidak lahir begitu saja. Di baliknya, ada investasi waktu bertahun-tahun untuk belajar, biaya perangkat keras yang mahal, dan pemikiran strategis yang tidak bisa distandarisasi secara administratif layaknya membeli semen atau aspal.

Nilai dari sebuah karya digital bersifat subjektif dan situasional. Jika sebuah desa merasa kualitas video Amsal sebanding dengan harga kontrak karena dampak promosi yang dihasilkan besar, maka tuduhan mark up menjadi sangat tidak relevan secara logika industri kreatif. Hak intelektual inilah yang seharusnya diapresiasi, bukan malah dijadikan celah untuk memidanakan seseorang.

Agenda RDPU 30 Maret: Mencari Keadilan yang Sebenarnya Pada Kasus Amsal Sitepu

Rapat Dengar Pendapat Umum yang dijadwalkan besok pagi pukul 09.00 WIB ini diharapkan mampu meluruskan persepsi penegak hukum mengenai industri kreatif. Komisi III berkomitmen untuk memastikan bahwa prioritas pemberantasan korupsi tetap berada pada jalur pengembalian kerugian negara pada kasus-kasus besar, bukan pada “kriminalisasi teknis” terhadap jasa profesional.

Bagi para pegiat digital, kasus amsal sitepu ini menjadi pelajaran penting bahwa literasi mengenai nilai karya digital harus terus ditingkatkan. DesaLinks.id sebagai platform digital desa akan terus mengawal isu ini demi terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi para pengembang teknologi dan konten kreator lokal.


Kesimpulan: Kasus Amsal Sitepu adalah ujian bagi penegakan hukum Indonesia di era digital. Dukungan Komisi III DPR RI melalui RDPU 30 Maret menjadi harapan baru agar keadilan substantif dapat ditegakkan, dan hak intelektual pekerja kreatif dihormati sebagaimana mestinya.

Bagikan Berita ini !