5 Menit Lapor SPT Coretax Ngawi: Bupati Ony Anwar Instruksikan ASN Untuk Segera Taat Pajak Sebelum 31 Maret!

NGAWILapor SPT Coretax Ngawi kini menjadi kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh seluruh warga Kabupaten Ngawi, terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Ngawi, Bapak Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., secara resmi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui sistem terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax. Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak di Bumi Orek-Orek.

Dalam pernyataannya, Bupati Ony Anwar menegaskan bahwa beliau sendiri telah menyelesaikan kewajiban pelaporan pajaknya menggunakan aplikasi tersebut. Beliau ingin memberikan contoh nyata bahwa sistem perpajakan digital saat ini sudah jauh lebih efisien dan memudahkan masyarakat.

Instruksi Khusus untuk ASN dan Wajib Pajak

Bapak Bupati secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk menjadi pionir dalam gerakan Lapor SPT Coretax Ngawi. Beliau menekankan bahwa sebagai pelayan publik, ASN harus memberikan teladan yang baik dalam hal administrasi negara, termasuk perpajakan.

“Melalui momentum ini, kami menginstruksikan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi dan juga seluruh wajib pajak di Kabupaten Ngawi untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui aplikasi Coretax,” ujar Bupati Ony Anwar dalam video himbauannya. Beliau juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan paling lambat adalah pada tanggal 31 Maret 2026.

Mengenal Sistem Coretax dan Keunggulannya

Hadirnya sistem Coretax ini merupakan terobosan besar dalam dunia perpajakan Indonesia. Bagi warga Ngawi, Lapor SPT Coretax Ngawi menawarkan proses yang lebih terintegrasi dibandingkan sistem sebelumnya. Coretax dirancang untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, sehingga wajib pajak tidak perlu berpindah-pindah aplikasi untuk mengurus administrasi mereka.

lapor coretax ngawi

Beberapa keunggulan Coretax yang dirasakan langsung oleh wajib pajak antara lain:

  1. Kemudahan Akses: Bisa diakses secara daring dari mana saja tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Keamanan Data: Menggunakan sistem enkripsi terbaru untuk melindungi data pribadi wajib pajak.
  3. Efisiensi Waktu: Proses validasi dan pelaporan menjadi lebih singkat karena sistem yang sudah terotomasi.

Pajak Sebagai Kontribusi Nyata Pembangunan Ngawi

Bupati Ony Anwar juga mengingatkan bahwa ketaatan dalam Lapor SPT Coretax Ngawi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk partisipasi nyata dalam membangun daerah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola kembali untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Kabupaten Ngawi.

“Pajak yang kita bayarkan merupakan kontribusi nyata kita semuanya dalam rangka ikut berpartisipasi pembangunan, khususnya yang ada di Kabupaten Ngawi,” tambah beliau. Dengan semangat bergotong royong, pembangunan di Ngawi diharapkan dapat berjalan sesuai dengan cita-cita bersama untuk kesejahteraan seluruh warga Desa Setren hingga pelosok kabupaten.

Segera Lapor Sebelum Batas Waktu Berakhir

Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bapak Bupati mengajak seluruh warga untuk tidak menunda-nunda Lapor SPT Coretax Ngawi hingga mendekati tenggat waktu. Hal ini untuk menghindari terjadinya lonjakan trafik pada sistem aplikasi yang berisiko menyebabkan gangguan teknis di hari-hari terakhir.

Bagi warga atau ASN yang masih mengalami kendala teknis dalam penggunaan aplikasi Coretax, disarankan untuk berkonsultasi dengan petugas pajak atau memanfaatkan layanan bantuan yang tersedia di instansi masing-masing. Mari bersama-sama menyukseskan Pekan Panutan SPT Tahunan demi kemajuan Kabupaten Ngawi yang kita cintai.

Berita Terbaru Lainnya

Bagikan Berita ini !